SATPOL PP DUMAI- Satuan polisi Pamong Praja kota Dumai menghadiri rapat revisi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Warung Internet, di ruang Rapat kantor Dinas Komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian Kota dumai pada Rabu (10/8/2022).
Pada rapat tersebut, Turut hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sebagai Pimpinan Rapat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S. STP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Kurniawan, S.Kom, M.Si menyebutkan rapat ini dilandasi oleh banyaknya pengaduan masyarakat dan orang tua mengenai siswa sekolah yang bolos dan bermain di Warung Internet pada saat jam sekolah.
"Kita banyak menerima laporan masyarakat, banyaknya siswa yang bermain di Warung Internet pada saat jam sekolah, ini tentu menjadi kekhawatiran kita bersama," katanya
Wawan menambahkan jika dalam pengawasan perizinan dan pembinaan Warung Internet harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksaan tugas dilapangan bisa berjalan dengan semestinya.
Diakuinya, bahwa pihaknya sudah pelajari dasar hukum yang ada saat ini terkait izin usaha Warung Internet, dasar hukum tersebut perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi dilapangan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Drs.H. Khairil adli, M.Si mengakui inisiatif dalam melakukan revisi Peraturan Walikota karena sebagian pasal-pasal yang tecantum pada Peraturan Walikota sudah tidak relevan dengan kondisi dan situasi dilapangan saat ini
"Atas dasar koordinasi satpol pp mengenai dasar hukum izin usaha Warung Internet, Peraturan Walikota harus dilakukan revisi baik dari pasal perizinan , pengawasan mau pun pembinaan , karena harus mengikuti aturan terbaru saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," Tutup kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. (tepak)