Polisi Pamong Praja pertama kali didirikan di Yogyakarta Tahun 1950, Nama polisi Pamong Praja saat itu bernama Polisi Pamong Praja Keamanan Kepanewan. Telah mengalami 4 kali pergantian nama diantaranya:
- Berdasarkan perintah No.2 Tahun 1948 Tanggal 10 November 1948 disebut Detasemen Polisi Pamong Praja
- Pada Tahun 1962 sesuai dengan peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962 nama kesatuan Polisi Pamong Praja dirubah menjadi “ Pagar Praja ”
- Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Pagar Praja diganti nama menjadi “ Kesatuan Pagar Praja “
- Dan saat ini bernama “ Satuan Polisi Pamong Praja “
Adapun dasar terbentuknya Satpol PP Kota Dumai adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 tentang Satpol PP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
- Kantor Satpol PP kota Dumai dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2001,tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah yang telah dirubah dengan peraturan daerah Kota Dumai Nomor 05 Tahun 2004.
- Perubahan struktur organisasi tata kerja di lingkungan pemerintah Kota Dumai maka organisasi dan tata kerja Satpol PP Kota Dumai didasarkan pada peraturan daerah Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2005.
- Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah mengalami perubahan organisasi dan tata kerja Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 37 Tahun 2008 tanggal 19 November 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Satpol PP Kota Dumai.
- Peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian tugas Satpol PP Kota Dumai.
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian tugas Satpol PP Kota Dumai.