Phone

0765440093

Sosial Media

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai


Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan perumusan kebijakan bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat;
  2. pemimpinan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. penyusunan dan pelaksanaan program pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  4. pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah dan atau aparatur lainnya;
  5. pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  6. pelaksanaan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pemerintahan Dalam Negeri (penegakan Peraturan Daerah);
  7. pengikutan proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
  8. pembantuan pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk Pejabat Negara dan tamu negara;
  9. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pembantuan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Walikota;
  11. pembantuan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala masal;
  12. pembinaan dan pemberdayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi;
  13. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat;
  14. pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggungjawab masing-masing;
  15. pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
  16. pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  17. pemfasilitasian tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  18. pengevaluasian tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  19. pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  20. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  21. Penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Wali kota sesuai dengan lingkup fungsinya.



Tugas Pokok dan Fungsi Bidang

  • Tugas Pokok

    1. Kepala Satuan melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
    2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Satuan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

    Fungsi

    .

  • Tugas Pokok

    1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemrograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan.
    2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.

    Fungsi

    Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
    2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
    3. penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi SatuanPolisi Pamong Praja;
    4. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pegelolaan sarana;
    5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
    6. penataan organisasi dan tata laksana;
    7. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; dan
    8. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Satuan sesuai dengan lingkup fungsinya.

     

     

    Sekretariat terdiri dari :

    1. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset; dan
    2. Subbagian Tata Usaha.

     

    Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset

    1. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
    2. Uraian tugas Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset berikut:
      1. menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
      2. menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
      3. menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
      4. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemacahan masalah sesuai lingkup tugasnya;
      5. melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
      6. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka panjang, menengah, pendek berupa rencana stratejik organisasi;
      7. menyiapkan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan sesuai lingkup tugasnya;
      8. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

     

    Subbagian Tata Usaha

    1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi.
    2. Uraian tugas Subbagian Tata Usaha sebagai berikut:
      1. mengumpulkan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
      2. menyiapkan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
      3. menyiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti diklat struktural, teknis dan fungsional;
      4. menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
      5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
      6. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
      7. melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
      8. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan dibidang organisasi dan tata laksana yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisis jabatan;
      9. menyiapkan bahan penyelenggaraan urusan surat menyurat/naskah dinas dan kearsipan;
      10. menyiapkan bahan perpustakaan beserta penyelenggaraan, hubungan masyarakat dan protokol; dan
      11. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  • Tugas Pokok

    1. Bidang Penegakan Peraturan Perundangan mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan bimbingan dalam ketersediaan, pengadaan, pengolahan, standarisasi penegakan peraturan perundangan daerah.
    2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
      1. menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, pengembangan, sosialisasi, analisis ketersediaan, pengadaan, penyusunan bahan Pengawasan.
      2. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      3. melaksanakan pengawasan pelaksanaan penegakan perundang undangan daerah;
      4. mengawasi penegakan perundang-undangan daerah;
      5. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang pengawasan;
      6. membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
      7. memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
      8. mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
      9. memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis; dan
      10. mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut.
    3. Bidang Penegakan Peraturan Perundangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.

    Fungsi

    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penegakan Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan rumusan dan pelaksanaan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan peraturan perundang-undangan;
    3. pemfasilitasian, koordinasi dan pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan penegakan peraturan perundang- undangan daerah;
    4. pemfasilitasian dan pengoordinasian serta pelaksanaan operasi yustisi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah dengan instansi terkait;
    5. penyelenggaraan pengumpulan data dan informasi serta upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan penegakan peraturan perundang-undangan pro yustisi;
    6. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang penegakan perundang-undangan daerah;
    7. pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
    8. pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
    9. pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    10. pemfasilitasian tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
    11. pengevaluasian tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
    12. pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
    13. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Satuan sesuai dengan lingkup fungsinya.

     

     

    Bidang Penegakan Peraturan Perundangan terdiri dari:

    1. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
    2. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.

     

     

    Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

    1. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, sosialisasi, prognosa, analisis standarisasi penyelidikan dan penyidikan.
    2. Uraian tugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sebagai berikut:
      1. menyusun rencana dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. melaksanakan identifikasi, pemanggilan, pemeriksaan, pemberkasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
      3. melaksanakan operasi yustisi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
      4. memfasilitasi dan mengoordinasikan dengan instansi terkait dalam operasi yustisi;
      5. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan;
      6. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan kepolisian dalam penangkapan dan penahanan tersangka pelanggaran peraturan daerah;
      7. melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan verstek;
      8. menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang penyelidikan dan penyidikan;
      9. membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan  mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
      10. memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
      11. mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat di selesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
      12. memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
      13. mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
      14. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
      15. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

     

     

    Seksi Pembinaan dan Penyuluhan

    1. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, pengembangan, sosialisasi, prognosa pembinaan dan penyuluhan.
    2. Uraian tugas Seksi Pembinaan dan Penyuluhan sebagai berikut:
      1. menyusun rencana dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. menyusun program kegiatan pembinaan dan penyuluhan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota kepada mayarakat;
      3. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan penegakan perundang-undangan daerah;
      4. menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang pembinaan dan penyuluhan;
      5. membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
      6. memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
      7. mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
      8. memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
      9. mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
      10. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
      11. menyiapan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  • Tugas Pokok

    1. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
    2. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
      1. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang kerjasama;
      2. menyusun rencana dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      3. merumuskan dan melaksanakan penyusunan naskah kerjasama penegakan peraturan perundang-undangan daerah dengan instansi terkait dalam hal kerjasama penertiban gabungan dan/atau operasi gabungan;
      4. memfasilitasi dan koordinasi kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
      5. menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang kerjasama;
      6. membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
      7. memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
      8. mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan;
      9. memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis; dan
      10. mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut.
    3. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.

    Fungsi

    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. penyelenggaraan pelaksanaan operasi dan pengendalian dalam penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    3. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kerja sama dengan aparat terkait dalam penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    4. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    5. pelaksanaan tugas pengamanan dan pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    6. pemfasilitasian dan pelaksanaan penyelenggaraan patroli;
    7. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    8. pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
    9. pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
    10. pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    11. pemfasilitasian tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
    12. pengevaluasian tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
    13. pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
    14. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Satuan sesuai dengan lingkup fungsinya.

     

     

    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari:

    1. Seksi Operasi dan Pengendalian;
    2. Seksi Pemantauan dan Tindak Internal; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.

     

     

    Seksi Operasi dan Pengendalian

    1. Seksi Operasi dan Pengendalian, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidan operasi dan pengendalian.
    2. Uraian tugas Seksi Operasi dan Pengendalian sebagai berikut:
      1. menyusun rencana dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. menyelenggarakan pelaksanaan operasi dalam penegakan peraturan perundang- undangan daerah;
      3. melaksanakan pengendalian operasional dalam penegakan Menyelenggarakan pelaksanaan operasi dalam penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
      4. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk penghentian, penutupan dan pembongkaran terhadap kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan daerah;
      5. menyusun rencana dan koordinasi pelaksanaan sanksi administratif yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
      6. menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang operasi dan pengendalian;
      7. membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
      8. memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
      9. mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
      10. memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
      11. mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
      12. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
      13. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.                                                                                                                                                                  

     

    Seksi Pemantauan dan Tindak Internal

    1. Seksi Pemantauan dan Tindak Internal, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang pemantauan dan tindak internal.
    2. Uraian tugas Seksi Pemantauan dan Tindak Internal sebagai berikut:
      1. menyusun rencana program kegiatan pertahun anggaran berdasarkan tugas,  fungsi dan Rencana Strategis sebagai pedoman dalam pelaksanaan  kegiatan;
      2. membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
      3. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
      4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
      5. menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan  dan peningkatan karier;
      6. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu di ambil baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
      7. mengonsep naskah dinas berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
      8. menyelenggarakan  pengawalan pejabat dan orang-orang penting di lingkungan Pemerintah Daerah;
      9. melakukan pemantauan, penyelidikan terhadap potensi-potensi ancaman yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dan pengamanan aset;
      10. melakukan penggalangan terhadap kegiatan yang akan membahayakan  dan berdampak kepada  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Pemerintah Daerah;
      11. melaksanakan penegakan  Kode Etik Profesi dan Kelembagaan;
      12. melaksanakan pemantauan terhadap aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
      13. melaksanakan pengawasan dan pengontrolan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka ketertiban disiplin dan meminimalisir kesalahan dan kode etik;
      14. melaksanakan pelaporan evaluasi penyelenggaraan pemantauan dan tindak internal;
      15. mengevaluasi hasil kegiatan pertahun anggaran bedasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
      16. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Kepala Bidang secara  periodik sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
      17. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  • Tugas Pokok

    1. Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis di bidang sumber daya aparatur.
    2. Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
      1. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis sesuai lingkup tugas.
      2. merencanakan dan melaksanakan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      3. menyusun instrument pengusulan dan pengolahan data sarana dan prasarana di lingkungan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
      4. mengusulkan, mengumpulkan, pelaporan, pengelolaan, menetapkan dan memproses pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
      5. menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang pelatihan;
      6. mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
      7. memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
      8. mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
      9. membagikan tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
      10. memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
      11. mengkoordinir kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Bidang Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.

    Fungsi

    Untuk melaksanakan tugas Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. penyelenggaraan upaya-upaya terkait pengembangan kapasitas dan profesionalisme personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
    3. pelaksanaan koordinasi dendan instansi terkait mengenai peningkatan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja;
    4. penyelenggaraan peningkatan disiplin anggota Satuan Polisi Pamong Praja;
    5. pembinaan jasmani dan rohani, pemeriksaan berkala meliputi kesehatan dan kemampuan kesamaptaan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas;
    6. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang sumber daya aparatur;
    7. pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
    8. pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efesien dan efektif;
    9. pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    10. pemfasilitasian tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
    11. pengevaluasian tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
    12. pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis; dan
    13. penyiapan fungsi lain yang diberikan Kepala Satuan sesuai dengan lingkup fungsinya.

     

    Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri dari:

    1. Seksi Satlinmas;
    2. Seksi Data, Informasi dan Pelatihan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.

     

     

    Seksi Satlinmas

    1. Seksi Satlinmas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis dalam bidang Satlinmas.
    2. Uraian tugas Seksi Satlinmas sebagai berikut :
      1. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis Satlinmas;
      2. menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis untuk penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran;
      3. menyiapkan dan menyusun bahan kebutuhan sarana dan prasarana Satlinmas;
      4. melakukan koordinasi tentang penyiapan anggota Satlinmas dalam pengamanan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Kepala Daerah;
      5. menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan serta pengerahan satlinmas untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana alam dan non alam;
      6. membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satlinmas;
      7. menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan Satlinmas; dan
      8. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

     

     

    Seksi Data, Informasi dan Pelatihan

    1. Seksi Data, Informasi dan Pelatihan, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, pengkajian, pengembangan, pengendalian dan bimbingan teknis sesuai lingkup tugas.
    2. Uraian tugas Seksi Data, Informasi dan Pelatihan sebagai berikut:
      1. mengumpulkan, mengolah, menganalisa data dan informasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas;
      2. menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis untuk penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran;
      3. memetakan dan memantau secara berkala daerah rawan gangguan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarkat, perlindungan masyarakat serta bencana alam dan non alam;
      4. menyiapkan bahan pengembangan potensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan;
      5. mengoordinasikan pengembangan kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas dengan instansi terkait;
      6. menyiapkan bahan penyusunan pengaturan, kebijakan / standarisasi / petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis / prosedur tetap dan pedoman peningkatan kemampuan, pengerahan dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas;
      7. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas;
      8. mengumpulkan dan mengolah data Satlinmas dalam Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Kepala Daerah;
      9. menyiapkan dan mengarsipkan data Satuan Polisi Pamong Praja, Satlinmas dan kebencanaan;
      10. mendata dan melaporkan jumlah pengungsi, korban jiwa dan kerugian materi akibat gangguan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat serta bencana alam dan non alam; dan
      11. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.