SATPOL PP KOTA DUMAI- Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah, serta dalam rangka tertib administrasi perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, melakukan kegiatan pendataan Perizinan Berusaha salon se Kota Dumai.
Kasatpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama, melalui Pejabat Fungsional Sub kordinator Pol PP Muda Ahmad Sapawi, SH mengaku pada Rabu (3/8/2022), telah melaksanakan kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha salon, yang berada di Wilayah kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Dumai Selatan.
Awi sapaan akrabnya menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dalam melaksanakan Kegiatan Berusaha salah satunya usaha Salon dan SPA, dapat mematuhi regulasi perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Dumai.
"Sesuai instruksi Kasat Pol PP Kota Dumai, Kami mulai melakukan pendataan secara intensif pada usaha salon, hal ini perlu kita data dan rekap karena menyangkut peningkatan pendapatan asli daerah pada sektor pajak retribusi," ujar Awi
Dijelaskanya, selain melakukan pendataan, Personil Pol PP bidang Pengawasan Memberikan Pengarahan kepada seluruh Pelaku Usaha, untuk segera mengurus perizinan tempat usaha dengan menggunakan sistem OSS pada website https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko bagi tempat usaha yang belum mengantongi izin Berusaha.
"Dalam pelaksanaan tugas dilapangan masih ditemukan tempat usaha salon yang belum mengantongi izin, kami mengarahkan serta memberikan Edukasi Kepada pelaku usaha dalam pengurusan izin melalui sistem OSS," sebutnya
Dirinya menerangkan, berdasarkan hasil Pemantauan di lapangan, masyarakat Kota Dumai menyambut baik Giat Pengawasan Bidang PPUD Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
"Pelaku tempat usaha salon menerima arahan yang diberikan oleh tim pengawasan terhadap pengurusan perizinan, pelaku usaha bersedia untuk dilakukan pembinaan dalam menyiapkan dokumen perizinan," tutupnya. (eka)