WARTAPRAJADUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai terus berkhidmat dalam mengawasi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) khususnya terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dalan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk menindaklanjuti hal aturan tersebut Satpol PP gencar melakukan razia di sejumlah rumah Kos-kosan dengan didampingi pihak kepolisian Polres serta dari Badan Narkotika Nasional Kota Dumai, pada Sabtu dan Minggu, 18 dan 19 Mei 2024.
Pada Sabtu, 18 Mei 2024, petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 16 orang terduga pelanggar, 5 diantaranya anak di bawah umur. Semua terjaring di rumah Kos yang berbeda, dengan rincian 10 laki-laki dan 6 perempuan.
Berawal dari rumah OH Kost yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai, petugas mengamankan 12 orang terduga pelanggar asusila. Mereka terdiri dari 8 orang laki-laki dan 4 perempuan.
Dalam 12 terduga pelanggar itu, 5 orang diantaranya anak di bawah umur yang berada dalam satu kamar, terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Selanjutnya petugas mendatangi Kos AM dan kontrakan 14, yang berada di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dan mengamankan 1 pasangan yang tidak bisa menunjukan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah suami istri.
Sedangakan pada hari selanjutnya, Minggu 19 Mei 2024, petugas gabungan medatangi sebanyak 5 Kosan yang berada di Kecamatan Dumai Selatan, Dumai Barat dan Dumai Timur.
Dalam operasi di 3 Kecamatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 13 orang terduga pelanggar dengan rincian 7 laki-laki dan 6 perempuan. 1 orang diantaranya anak di bawah umur.
Walau tidak menemukan terduga pelanggar di Kos PJTKI dan DW. Namun di Kos PA, petugas berhasil menemukan 1 pasangan berada dalam 1 kamar. Seorang diantaranya anak masih di bawah umur. Serta mengamankan seorang penghuni tidak memiliki identitas seperti KTP dan lainnya.
Kemudian di Kos RGHS, ditemukan 5 orang terduga pelanggar yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan berada dalam 1 kamar. Sementara di Kos IK, diamankan 5 orang yang terdiri dari 2 pasangan berada dalam masing-masing satu kamar dan 1 orang tidak memiliki KTP.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Dumai, Ghazali, S.IP. dengan didampingi seorang Penyidik PPNS Aldi Lubis, S.Sos, mengatakan semua terduga pelanggar dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan penyuluhan, pembinaan serta memanggil orang tua/wali.
"Terduga pelanggar juga menandatangani surat pernyataan di depan orangtua/wali masing-masing. Sedangkan anak di bawah umur, kita serahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk dilakukan konserling," kata Ghazali.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP menyebut razia ini untuk menertibkan maraknya rumah Kos dan kontrakan yang tidak memiliki izin serta banyaknya aduan dugaan pelanggaran.
Dikatakan Yuda, Sat Pol PP Dumai juga memanggil pemilik Kos untuk dimintai keterangan dan memberikan pembinaan serta surat teguran tertulis.
"Ada beberapa rumah Kos kedepatan minuman keras. Kita tidak main-main. Kita berikan surat teguran tertulis," ujar Yuda.
Ditegaskan Yuda, Apabila tidak diindahkan, pemilik Kos yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan usaha, dan bahkan dapat berujung pada penutupan tempat usaha.
Terakhir, Yuda, menghimbau masyarakat untuk saling menjaga kondusifitas, saling memperhatikan lingkungan, serta memperhatikan anak.
"Marilah kita sama-sama menjaga kondusifitas Kota Dumai ini. Ayo kita jaga anak-anak kita, semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi," harap Yuda. (WartaPraja)