SATPOL PP DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai (Satpol PP), menggrebek warung remang-remang yang melakukan aktivitas karaoke/musik pada bulan suci ramadhan dan menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan di Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Petugas Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Ghazali, S. IP, dan di dampingi oleh 3 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), beserta anggota Satpol PP menggrebek tempat usaha warung remang-remang yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah hukum Kota Dumai, Selasa (11/04/23) malam.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemantauan yang telah dilakukan anggota Satpol PP terkait adanya tempat usaha warung remang-remang yang melakukan aktivitas musik di bulan suci ramadhan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin", ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Ghazali, S. IP.
Dikatakan Ghazali, saat dirinya beserta anggota melakukan pemeriksaan izin usaha pada 4 tempat usaha warung remang-remang, ditemukan tempat tersebut tidak memiliki perizinan menjual miniman beralkohol ditemukan minuman beralkohol golongan A dan Golongam B yang tidak memiliki izin.
“Kami juga menghentikan aktivitas musik dan menutup paksa tempat usaha remang-remang dan membubarkan pengunjung yang berada ditempat tersebut serta kami juga mengamankan alat musik serta beberapa botol minuman untuk dijadikan sebagai barang bukti. Besok kami akan memanggil pemilik usaha untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai”tegasnya.
Penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakuan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai berdasarkan Peraturan daerah/peraturan walikota dan himbauan seruan bersama pada bulan suci ramadhan. Satpol PP dalam melaksanakan tugas mengedepankan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah Hukum Kota Dumai. (Pol PP)