Phone

0765440093

Sosial Media

21
Jan

Tertib Perizinan Berusaha, Satpol PP dan Sat Reskrim Polres Kota Dumai Menutup Sementara Salah Satu Tempat Usaha Yang Belum Mengantongi Izin

  Sabtu, 21 Januari 2023. Pukul21:34:58 WIB. dibaca 379 kali

Satpol PP Dumai - Personil Satpol PP yang langsung di pimpin oleh Kasat Pol PP Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP Sabtu malam (21/1/2023) melakukan penutupan Sementara tempat usaha dengan jenis usaha Arena Permainan Merek Dragon city yang berada dijalan Ahmad Yani Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan

Kasatpol PP Dumai menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena tempat usaha tersebut belum melengkapi persyaratan perizinan yang telah diatur oleh peraturan perundangan

 "Pada perinsipnya Pemerintah Kota Dumai sangat mendukung geliat usaha yang dilakukan oleh pelaku-pelaku usaha demi memperkuat perekonomian kota Dumai, namun demikian pelaku usaha seharusnya mematuhi regulasi yang mengatur tentang perizinan berusaha" ungkap yuda

Untuk diketahui Satpol PP memang tengah gencar melakukan pengawasan perizinan tempat usaha disegala sektor usaha yang berada di Kota dumai guna terciptanya tertib perizinan.

"Hari ini kami didampingi Kasat Reskrim yang diwakili oleh kbo Reskrim dan Kanit Pidum Polres Dumai melakukan penutupan sementara tempat usaha dengan jenis usaha Arena Permainan Merek Dragon city yang berada dijalan Ahmad Yani Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, hal ini dilakukan karena setelah melakukan pengawasan berkala, ditemukan selama beroperasi tempat usaha tersebut hanya mempunyai perizinan usaha sertifikat standar yang berstatus belum terverifikasi oleh sistem Oss" ujar Yuda

Sebelum melakukan penutupan sementara tempat usaha tersebut, satpol pp sudah beberapa kali melakukan pengawasan perizinan dan pembinaan agar pelaku usaha  segera melengkapi perizinan berusaha, namun sampai saat ini dilaporkan tempat usaha tersebut belum juga melengkapi perizinannya.

"Pengurusan perizinan berusaha sekarang melalui sistem Online Submission (Oss), ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin-izin usaha yang harus dilengkapi sebelum memulai usaha, jangan sampai dengan kemudahan yang diberikan pemerintah masih banyak tempat usaha yang tidak mengantongi izin"  tutup yuda (Pol PP)