Phone

0765440093

Sosial Media

  • Berita Kategori
  • -
  • KEGIATAN
  • -
  • index.html
29
Nov

Upaya Penertiban Perizinan, Satpol PP Lakukan Koordinasi Dengan Dinas PUPR Kota Dumai

  Selasa, 29 November 2022. Pukul17:15:49 WIB. dibaca 103 kali

SATPOL PP DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. Senin (28/11/2022)

Bertempat di ruang Kepala Bidang Tata Ruang, koordinasi yang dilaksanakan Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Tengku Izmet, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Darmansyah, S.Sos., M.IP, Fungsional Ahli Muda Armen, S.H., M.Si, Fungsional Ahli Pertama Denis Setiadi, S.Sos beserta Staf ini bertujuan terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Perda dan Perkada di Kota Dumai.

Koordinasi dilakukan untuk mencari solusi bersama terkait pelaksanaan proses perizinan bangunan, pelaksanaan pengawasan bersama perizinan bangunan, kendala pada pelaksanaan sanksi pidana terhadap bangunan yang tidak memiliki izin penataan ruang.

Kepala Bidang Muhammad Mufarizal, ST., M.IP menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP kota Dumai. Mufarizal menjelaskan adapun dasar hukum pelaksanaan pada bidang tata ruang adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penylenggaraan tata ruang, Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2019 tentang rencana taat ruang wilayah, Peraturan Walikota Dumai nomor 24 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang kawasan industri dan perkotaan, Peraturan Walikota nomor 33 tahun 2021 tentang rencana detail atat ruang BPWP kecamatan Medang Kampai.

“dengan banyaknya perda dan perwako yang telah kami jalankan, Dinas PUPR tentunya berharap kedepan dapat terus bekerjasama terkait dokumen dokumen produk hukum untuk bisa kita tindaklanjuti bersama Satpol PP” pungkasnya.

Mufarizal menambahkan untuk pelaksanaan pengawasan izin bangunan saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu saja. Hingga saat ini belum adanya Tim Terpadu dalam rangka penertiban izin bangunan tersebut.

“adapun saat ini Dinas PUPR belum ada Tim Terpadu untuk menertibkan izin bangunan di kota Dumai, kendala lainnya juga belum ada pelaksanaan sanksi pidana dikarenakan Dinas PUPR belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus Penataan Ruang” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai melalui Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Tengku Izmet menyampaikan agar adanya Tim  Terpadu dalam rangka penertiban terhadap perizinan.

“kami berharap agar kedepan ditingkatkan lagi koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dua kali dalam setahun dalam bentuk Coffee Morning, tentunya yang lebih penting segera dibentuk Tim Terpadu terkait penegakan Perda dan Perkada” tutup T. Izmet. (Pol PP)