SATPOL PP DUMAI - Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT) pada Minggu (13/11/2022) pukul 05.00 WIB dini hari.
Operasi Tim Terpadu Penyakit Masyarakat (PEKAT) ini terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, DPPA, Dinas Kesehatan dan Perangkat Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Operasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu PEKAT terhadap pelanggar berupa Pemeriksaan serta Pendataan Identitas Diri, Tes HIV/AIDS oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai, Bimbingan Konseling oleh DPPA, Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Dumai.
Sasaran operasi ini atas laporan masyarakat sebagaimana yang di sampaikan oleh Camat Dumai Barat Bapak Al Khusairi, S.Sos. M.Si bahwa pada razia ini ditemukan beberapa pasangan bukan suami istri dan anak dibawah umur, yaitu pada rumah sewa kost - kostan di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
"kita melaksanakan survei kerumah-rumah sewa kost yang di sinyalir atas laporan masyarakat bahwa rumah sewa kost di Kelurahan Pangkalan Sesai adanya indikator penyelewengan dalam kegiatannya, sehingga pada operasi ini ditemukan rumah sewa kost yang menyediakan tempat tinggal pasangan yang tidak sah tanpa memiliki buku nikah dalam satu kamar" jelasnya.
Kasat Pol PP Dumai dalam hal ini diwakili kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kurniawan M, S.kom, M.Si beliau menyatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah sewa kost - kostan, anggota mendapati beberapa pasangan sedang berduaan di dalam kamar, Jumlah pelanggar yang pasangan bukan suami istri berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri dari laki-laki 4 (empat) orang, perempuan 5 (lima) orang dan terdapat anak dibawah umur 3 (tiga) orang.
"Pelanggar tindak asusila pada operasi PEKAT kali ini selain tanpa ikatan pernikahan, ada juga yang tidak memiliki kartu identitas diri atau KTP. Pelanggar diwajibkan memanggil orangtua / wali untuk dapat diizinkan pulang kerumah masing-masing, dan kepada pemilik rumah sewa kost - kostan diberikan Sanksi Administratif." pungkas Kurniawan.
Kurniawan juga menambahkan bahwa pelanggar PEKAT ini langsung dibawa oleh Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Umum ke Kantor Camat Dumai Barat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan kepada pelanggar tindak asusila tersebut.
Diharapkan melalui Operasi PEKAT ini dapat meminimalisir atas pelanggaran penyakit masyarakat bagi pasangan yang bukan suami istri dan anak dibawah umur, serta diaharapkan agar dapat kegiatan Operasi Tim Terpadu Penyakit Masyarakat ini bisa dilaksanakan setiap bulannya. (Pol PP)