Phone

0765440093

Sosial Media

25
Okt

PHRI Kota Dumai Bersama Satpol PP Sepakat Cegah Tindak Asusila di Kota Dumai

  Selasa, 25 Oktober 2022. Pukul11:59:45 WIB. dibaca 231 kali

SATPOL PP DUMAI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai bersama Kabid Penegakkan Peraturan Perundang Undangan beserta jajaran, menghadiri Rapat Koordinasi bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan perwakilan hotel/penginapan yang ada di Kota Dumai, bertempat di Hotel The Best Jalan Sukajadi. Selasa (25/10/2022).

Rapat ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan, pemahaman, terkait adanya laporan masyarakat tentang tindak asusila dan indikasi prostitusi anak dibawah umur yang sedang marak-maraknya terjadi di Kota Dumai.

Jamini selaku Ketua PHRI Kota Dumai, dalam sambutannya mempertegas kepada pemilik-pemilik hotel yang ada di Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan terhadap tamu yang keluar masuk hotel/penginapan agar jangan ada yang berbuat asusila dalam artian pasangan yang bukan suami istri atau anak dibawah umur.

"Mari kita dukung pemerintah kota dalam mencegah kegiatan asusila," sebutnya

Kasat Pol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S. STP dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Dumai akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat jika ada pihak hotel/penginapan yang menerima anak dibawah umur atau adanya indikasi Prostitusi anak dibawah umur.

"Kami akan langsung turunkan personil ke hotel/ penginapan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pihak hotel, dan saya kedepannya berharap kepada pihak hotel/penginapan lebih memperhatikan pengunjung yang longstay di hotel/penginapan, jangan ada pembiaran jika ada tamu hotel tersebut anak - anak dibawah umur," tegasnya

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Kurniawan, S.Kom, M.Si mengharapkan kepada pihak hotel/penginapan bersama melakukan kolaborasi dan kerjasama pada saat personil turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar tindak asusila tersebut

"Satpol PP Kota Dumai juga telah menurunkan sejumlah personil untuk menempelkan Himbauan Tertib Asusila kepada Hotel/penginapan/wisma. Ini dilakukan sebagai bentuk himbauan dan sosialisasi  bagi pihak hotel/penginapan serta pengunjung sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pada Pasal 25 tentang Tertib Asusila," tutup Kurniawan (PolPP)