SATPOL PP DUMAI - Satuan polisi Pamong Praja kota dumai melakukan Penegakan Peraturan Daerah pasal (4) dan (19) Nomor 12 tahun 2002 tentang penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Dumai Timur (6/09/2022).
Kasat Pol PP mengintruksikan kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah yang kemudian diwakili Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan selaku PPNS Ibnu Royan, S.Sos, M.Si, beliau menyatakan bahwa hal ini dilandasi oleh banyaknya pengaduan masyarakat atas gangguan aktivitas pengepul barang bekas.
"Kita banyak menerima laporan masyarakat, banyaknya tumpukan barang bekas yang menganggu pengguna jalan dan menganggu lingkungan serta diindikasikan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga hal ini perlu dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku dikota dumai". Kata Royan
Royan menambahkan "kita melakukan tindakan langsung ke tempat pengepul yang diindikasikan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan daerah sehingga ditemukan 3 tempat pengepul barang bekas yang tidak memiliki izin usaha yang berada di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Ahmad Yani.
Aktivitas kegiatan pengempulan barang bekas tersebut melanggar peraturan daerah sehingga dilakukan tindakan pembinaan kepada pemilik pengepul barang bekas dan menghimbau agar pemilik menertibkan barang bekasnya serta diberikan sanksi administratif. (tepak)