SATPOL PP DUMAI - Satpol PP Dumai lakukan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 1 Ayat (21) Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan, termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya;
Kemudian, pada Pasal 8 Ayat (1) Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dilarang merokok di tempat proses belajar mengajar.
Pada sosialisasi Sabtu (27/8/2022) di buka oleh Kepala SMP Yayasan Marwah Bangsa M. Ikhsan, S.Ag di dampingi beberapa guru, serta di hadiri Satpol PP Dumai yang di wakili Pejabat Fungsional Ahli Muda Polisi Pamong Praja Kota Dumai Armen, SH, M. Si dan staf Junaidi, S.AP,.
Pada kesempatan tersebut, Armen memberikan Materi Sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2016 tntang Kawasan Tanpa Rokok, serta penjelasan terkait Perda Larangan Merokok kepada Siswa
Ia memaparkan, dalam Perda Kota Dumai No 11 Tahun 2016, pasal 24 ayat (1) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini telah dijatuhkan, orang, pimpinan atau Penanggung jawab KTR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Masih dalam pemaparannya Armen menjelaskaan bahwa secara medis rokok sendiri merupakan benda berbahaya dimana dalam rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.
"kesadaran dan dukungan guru, siswa, orang tua, masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan Sekolah tanpa rokok dapat dengan cara Menyebarluaskan informasi mengenai KTR, mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di KTR, serta memberitahu/melaporkan kepada pengelola/penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran" pungkasnya. (tepak)