SATPOL PP DUMAI - Satuan polisi Pamong Praja merespon cepat laporan masyarakat terkait adanya dugaan salah satu kamar di wisma yang berada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota yang dijadikan tempat prostitusi dengan berkedok pijat.
Berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum pada Pasal 25 tentang Tertib Susila.
Atas dasar hukum tersebut satuan Polisi Pamong Praja membentuk tim dan bergerak cepat kelokasi untuk melakukan pengecekan atas dugaan tersebut.
Tim yang di pimpin oleh kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Darmansyah,S.Sos, M.IP, pada Selasa (16/8/2022), meminta keterangan penanggungjawab Wisma yang dilaporkan masyarakat atas dugaan salah satu kamar yang menjadi tempat prostitusi.
"Setelah kami meminta keterangan dari wisma yang terkait laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke kamar yang didampingi oleh penanggungjawab wisma dan tidak ditemukan adanya aktifitas dugaan prostitusi," katanya
Darmansyah mengaku, meskipun tak menemukan apa yang dilaporkan masyarakat, kepada pihak Wisma atau penginapan diberikan himbauan dan pembinaan agar kedepan tidak menerima tamu yang bukan suami istri didalam satu kamar.
"Ikuti aturan yang telah ditetapkan, amanat Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum pada Pasal 25 tentang Tertib Susila," tutupnya. (tetap)