Satpol PP Dumai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai bersama Jajaran Pengawas Ad-Hoc melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga sosialisasi (APS) yang mirip dengan alat peraga kampanye (APK) di tujuh Kecamatan Kota Dumai pada tanggal 5 November 2023.
Kegiatan penertiban APS ini dimulai dengan Apel Siaga Penertiban APS yang menyerupai APK untuk Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini para pemangku kepentingan yang meliputi KPU Kota Dumai, Kepolisian Resor Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Dandim Kota Dumai, serta seluruh anggota pengawas Ad-Hoc Bawaslu Kota Dumai.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa penertiban APS yang menyerupai APK ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Provinsi Riau. Proses penertiban tersebut harus mematuhi semua prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP, dalam sambutannya, menyampaikan kepada personil Satpol PP Kota Dumai untuk memperhatikan seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, serta arahan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Dumai dalam melakukan penertiban APS. “Diupayakan untuk membuka APS jangan sampai rusak dan ikuti arahan dan petunjuk ketua tim penertiban APS”, pungkasnya,
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Dumai telah membentuk tiga regu, untuk kemudian bergabung bersama tim, yang dibentuk dan dikoordinir masing-masing oleh anggota Bawaslu Kota Dumai, terdiri dari jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan kelurahan.
Tim A, yang dipimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yossi Rinaldi dan Komandan Regu Syafrizal, bertanggung jawab atas penertiban di wilayah Kecamatan Dumai Selatan dan Bukit Kapur. Sementara itu, Tim B, yang dipimpin oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Yenni Kartini Komandan Regu Denis Setiadi, fokus pada penertiban di wilayah Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai. Tim C, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri Komandan Regu Tengku Izmet, bertanggung jawab atas penertiban di wilayah Kecamatan Dumai Kota, Dumai Barat, dan Sungai Sembilan.
Sebanyak 783 APS yang menyerupai APK berhasil ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Dumai. Rincian jumlahnya adalah 100 APS oleh Tim A, 346 APS oleh Tim B, dan 337 APS oleh Tim C.
Tindakan tegas dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) akan terus dilakukan oleh tim Pengawas Ad-Hoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Dumai.(Wapra)