Satpol PP Dumai - Jajaran Satpol PP Dumai memastikan netralitasnya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebagai aksi nyata atas komitmen tersebut, Kasat Pol PP dan seluruh jajaran beserta staf dan CPNS mengucapkan ikrar sekaligus menandatangani fakta Integritas tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu 2024.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Dumai, Senin (09/01/23). Pengikraran dipimpin Sekretaris Satpol PP Dumai Eka Wahyudi, S.Sos. Diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Staf, dan CPNS dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Dalam amanatnya, Eka Wahyudi menyampaikan bahwa kita akan menghadapi pemilihan umum serentak tahun 2024, Tindakan dan kegiatan ini ditujukan ntuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tersebut.
“Saya berharap, seluruh ASN tidak terlibat pada kegiatan politik praktis. Baik sebelum, maupun setelah penyelenggaraan pemilu,” ucap Eka Wahyudi setelah memimpin pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai.
Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong Dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Komitmen netralitas ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Deklarasi ini juga merupakan pengimplementasian Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Selain pembacaan ikrar, juga dilakukan penandatanganan fakta integritas secara tertulis oleh seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, yang mana hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penuh Satpol PP Dumai untuk menjaga sikap netral dalam tahun politik yang nantinya akan berlangsung. (wp)