Phone

0765440093

Sosial Media

  • Berita Kategori
  • -
  • KEGIATAN
  • -
  • satpol-pp-bersama-pihak-kecamatan-bukit-kapur--tindak-tegas-pemilik-warung-remang-remang-liar
01
Des

Satpol PP bersama Pihak Kecamatan Bukit Kapur , Tindak Tegas Pemilik Warung Remang- Remang Liar.

  Kamis, 01 Desember 2022. Pukul17:00:04 WIB. dibaca 129 kali

Satpol PP Dumai - Menindaklanjuti surat tembusan dari Kelurahan Bukit Kapur Nomor 300/136/Trantib-BK perihal Teguran Peringatan Kedua terkait laporan kegiatan warung remang-remang yang meresahkan warga setempat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama pihak Kecamatan Bukit Kapur serta Pihak Kelurahan Bukit kapur turun langsung kelokasi yang diduga terdapat aktivitas gangguan ketertiban umum yang meresahkan masyarakat tersebut. Rabu (30/11/2022) siang.

Petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Kurniawan M. S.Kom, M.Si, Camat Bukit Kapur, Sekretaris Kelurahan Bukit Kapur, beserta anggota menemukan 3 (tiga) warung remang-remang, 2 (dua) dalam kondisi tutup dan 1 (satu) sedang melakukan aktivitas hiburan dengan peralatan sound sistem/musik yg masih aktif.

"Berdasarkan surat dari kelurahan Bukit Kapur, bahwa pihak kelurahan sudah memberikan surat teguran/peringatan pertama dan kedua kepada pemilik usaha warung remang-remang tersebut untuk menutup tempat usahanya, namun pemilik usaha tidak mengindahkan surat teguran/peringatan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan Bukit Kapur tersebut, ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Kurniawan M, S.Kom., M.Si.

Kurniawan menjelaskan, saat dirinya beserta anggota memeriksa izin usaha, ditemukan warung remang-remang tersebut tidak memiliki izin, ditambah lagi mereka beroperasi pada siang hari. Petugas juga menemukan puluhan botol bekas minuman keras disekitaran pekarangan warung remang-remang tersebut.

“Kami akan kordinasi ke Kelurahan Bukit Kapur untuk  memberikan surat teguran III kepada pemilik usaha, seandainya pemilik usaha masih beraktifitas maka kami akan melakukan pemantauan secara terus menerus dan melakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, kami akan tindak tegas atas aktivitas hiburan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kota Dumai” tegasnya.

Kegiatan pengawasan dan penertiban dalam upaya Penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Keterlibatan pihak kecamatan, pihak kelurahan serta masyarakat untuk ikut serta memantau dan mengawasi “praktik usaha hiburan warung remang-remang, penjualan miras, dan prostitusi terselubung” diwilayah tempat tinggalnya. 

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai siap menerima laporan dari masyarakat apabila terdapat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Pol PP)