Phone

0765440093

Sosial Media

  • Berita Kategori
  • -
  • PENGAWASAN
  • -
  • meresahkan-masyarakat-satpol-pp-gerak-cepat-grebek-warung-remang-remang
25
Nov

Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Gerak Cepat, Grebek Warung Remang Remang

  Jumat, 25 November 2022. Pukul09:07:33 WIB. dibaca 155 kali

SATPOL PP DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai (Satpol PP), menggrebek warung remang-remang di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur diduga warung remang-remang tersebut dijadikan tempat berkumpul yang menyediakan minuman keras, wanita penghibur, dan penggunaan sound system yang meresahkan warga setempat.

Petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP selaku Penyidik terdiri dari Kepolisian Resor Kota Dumai, Satpol PP Kota Dumai, Bhabinkamtibmas Kelurahan Buluh Kasap melakukan operasi non yustisi di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/11/22) malam.

Operasi non yustisi  penegakan Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini, menyikapi laporan pengaduan dari masyarakat setempat bahwa warung tersebut sering dijadikan tempat berkumpul untuk minum-minuman keras  dan menyediakan wanita penghibur dengan menyalakan musik menggunakan alat sound sistem yang meresahkan warga setempat.

Kasat Pol PP Dumai Yuda Pratama saat ditemui pada Sabtu membenarkan bahwa pihaknya melakukan  penggrebekan terhadap warung remang-remang dilakukan pada Jumat (25/11/22) sekitar pukul 23.00 Wib.

"Sebelum dilakukan penggerebekan telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Satpol PP untuk menindaklanjuti atas laporan aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga kami langsung memberikan peringatan keras kepada pemilik warung remang-remang tersebut dengan melakukan operasi non yustisi," pungkasnya.

Hasil dari operasi non yustisi ini, petugas gabungan menemukan dua warung remang-remang yang beroperasi tanpa izin, menyediakan minuman keras tradisional, dan didapati pengunjung warung remang-remang pria dan wanita dalam keadaaan mabuk.

Selain itu Petugas Satpol PP Kota Dumai juga melakukan penertiban terhadap aktivitas yang meresahkan warga tersebut, serta mengamankan alat-alat usaha dari pemilik warung remang-remang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kurniawan M, S.kom, M.Si  beliau menyatakan bahwa warung remang-remang yang menyediakan tempat hiburan dan minum-minuman tersebut merupakan bangunan kayu tidak permanen, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB serta izin menjalankan usaha.

"pemilik warung remang-remang ini akan langsung kita berikan sanksi administratif dan barang alat usahanya akan langsung kita amankan untuk dibawa ke kantor Satpol PP serta pemilik warung ini akan kita lakukan pembinaan," tegas Kurniawan.

Diharapkan melalui kegiatan operasi ini memberikan peringatan bagi pemilik usaha warung remang-remang agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Dumai. (Pol PP)