Phone

0765440093

Sosial Media

  • Berita Kategori
  • -
  • KEGIATAN
  • -
  • sosialisasikan-bahaya-narkoba-fungsional-ahli-muda-satpol-pp-berikan-pemaparan-kepada-pelajar-sekolah-menengah-se--kecamatan-dumai-kota
17
Okt

Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Fungsional Ahli Muda Satpol PP Berikan Pemaparan Kepada Pelajar Sekolah Menengah Se - Kecamatan Dumai Kota

  Senin, 17 Oktober 2022. Pukul10:23:51 WIB. dibaca 159 kali

SATPOL PP DUMAI - Kantor Camat Dumai Kota melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada peserta anak didik Sekolah Menengah Atas se - Kecamatan Dumai Kota, yang bertempat di aula rapat kantor Camat Dumai Kota, Senin (17/10/2022).

Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba Itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Sosialisasi dibuka oleh Camat Dumai Kota Indra Safawi, S.Sos., M.IP dan dimapingi oleh Narasumber Dari Penyuluh narkoba BNN Kota Dumai, Kanit Binmas Polsek Dumai Kota, Dan Pejabat Fungsional Ahli Muda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, serta dihadiri oleh guru dan pelajar Sekolah Menengah Atas yang ada di kecamatan Dumai Kota.

Pada kesempatan tersebut, Pejabat Fungsional Ahli Muda Satpol PP Kota Dumai Armen, SH., M.Si menyampaikan materi Sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta penjelasan terkait Perda larangan merokok kepada Siswa Ia memaparkan, dalam Perda Kota Dumai No 11 Tahun 2016, pasal 24 ayat (1) dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini telah dijatuhkan, orang, pimpinan atau penanggung jawab KTR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Secara medis rokok sendiri merupakan benda berbahaya dimana dalam rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain” pungkas Armen.

Inilah mengapa penting dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba pada remaja di Wilayah Kecamatan Dumai Kota. Tidak hanya di daerah besar, wilayah kecil harus mendapatkan tindakan penyuluhan yang sama, agar pemahaman semua remaja di Wilayah Kecamatan Dumai  Kota tetap sama, bahwa narkoba tidak sebaiknya digunakan dan Bahaya Narkoba itu sangat mematikan. (PolPP)