Phone

0765440093

Sosial Media

  • Berita Kategori
  • -
  • PENGAWASAN
  • -
  • cegah-kegiatan-asusila-di-dumai-satpol-pp-kota-dumai-tempel-surat-himbauan
24
Okt

Cegah Kegiatan Asusila di Dumai, Satpol PP Kota Dumai Tempel Surat Himbauan

  Senin, 24 Oktober 2022. Pukul09:09:44 WIB. dibaca 215 kali

SATPOLPP, DUMAI- Dalam rangka mencegah terjadinya kegiatan asusila di kota Dumai,  Satpol PP Kota Dumai memberikan surat himbauan Tertib asusila terhadap Penginapan seperti wisma, hotel dan Rumah Kos, pada Senin (24/10/2022).

Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP mengungkapkan,  surat himbauan tertib asusila  ini sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah kota dumai dalam mencegah praktik asusila yang kian marak seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi

"Ini didasari oleh hasil operasi yustisi kita beberapa waktu yang lalu, dimana banyak ditemukan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar, bahkan anak-anak yang masih berada dibawah umur didapati berada didalam satu kamar dengan laki-laki/perempuan yang bukan keluarganya," ujar Yuda

Menurutnya, butuh kerjasama yang baik dengan pemilik usaha penginapan, wisma, hotel dan Rumah Kos dalam mengatasi persoalan ini.

"Dengan berkembangnya kemajuan teknologi pada saat ini, banyak nya aplikasi-aplikasi yang menjadi wadah terhadap kegiatan menyangkut prostitusi, ini menjadi tantangan kita bersama dalam menjaga anak cucu kita agar tidak terjebak dalam tindakan asusila, pemilik usaha penginapan, wisma, hotel dan Rumah kos harus lebih selektif menerima tamu yang akan menginap ," ujar Yuda

Yuda menerangkan,  hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2002 tentangpenyelenggaraan ketertiban umum pada Pasal 25 tentang tertib Asusila.

Nantinya, tambah Yuda,  setelah surat himbauan ini diberikan, jika masih ada yang melanggar, pemerintah kota dumai akan memberikan sanksi kepada tempat usaha Penginapan, wisma, Hotel dan rumah kos.

"Nantinya jika masih ada yang melanggar kita dengan tegas akan memberikan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di kota Dumai hingga Rekomendasi pencabutan izin," tegas Yuda. (PolPP)