SATPOLPP, DUMAI- Dalam rangka mencegah terjadinya kegiatan asusila di kota Dumai, Satpol PP Kota Dumai memberikan surat himbauan Tertib asusila terhadap Penginapan seperti wisma, hotel dan Rumah Kos, pada Senin (24/10/2022).
Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP mengungkapkan, surat himbauan tertib asusila ini sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah kota dumai dalam mencegah praktik asusila yang kian marak seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi
"Ini didasari oleh hasil operasi yustisi kita beberapa waktu yang lalu, dimana banyak ditemukan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar, bahkan anak-anak yang masih berada dibawah umur didapati berada didalam satu kamar dengan laki-laki/perempuan yang bukan keluarganya," ujar Yuda
Menurutnya, butuh kerjasama yang baik dengan pemilik usaha penginapan, wisma, hotel dan Rumah Kos dalam mengatasi persoalan ini.
"Dengan berkembangnya kemajuan teknologi pada saat ini, banyak nya aplikasi-aplikasi yang menjadi wadah terhadap kegiatan menyangkut prostitusi, ini menjadi tantangan kita bersama dalam menjaga anak cucu kita agar tidak terjebak dalam tindakan asusila, pemilik usaha penginapan, wisma, hotel dan Rumah kos harus lebih selektif menerima tamu yang akan menginap ," ujar Yuda
Yuda menerangkan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2002 tentangpenyelenggaraan ketertiban umum pada Pasal 25 tentang tertib Asusila.
Nantinya, tambah Yuda, setelah surat himbauan ini diberikan, jika masih ada yang melanggar, pemerintah kota dumai akan memberikan sanksi kepada tempat usaha Penginapan, wisma, Hotel dan rumah kos.
"Nantinya jika masih ada yang melanggar kita dengan tegas akan memberikan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di kota Dumai hingga Rekomendasi pencabutan izin," tegas Yuda. (PolPP)