SATPOL PP DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai (Stapol PP) melakukan kegiatan koordinasi antara Satpol PP bersama Disperindag mengenai penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) yang ada di kota Dumai. Selasa (27/9/2022)
Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Seksi Opsdal, Kepala Seksi PTI, Pejabat Fungsional dan anggota Satpol PP Kota Dumai.
Pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha yang berperan penting dalam meningakatkan perekonomian masyarakat. Tetapi memiliki permasalahan yang sedari dulu tidak pernah selesai seperti mata rantai yang tidak pernah putus.
Kasatpol PP Kota Dumai melalui Kasi Operasional Idris Sardi, SH mengatakan Permasalahan yang timbul disini adalah pedagang kaki lima belum sadar dan masih berjualan dengan tidak mematuhi aturan. Mereka menggunakan lahan atau lokasi yang dilarang dan tidak seharusnya dibahu jalan sehingga membuat kemacetan, dan juga tempat yang seharusnya bebas dari pedagang kaki lima menjadi terlihat kumuh.
“Kami Satpol PP setiap hari melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima baik itu dipasar maupun disepanjang jalan protokol kota Dumai agar terciptanya ketertiban, kerapian dan kebersihan di kota Dumai.” pungkasnya
Koordinasi itu disambut langsung oleh Belli Melinda, SH selaku Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri beliau mengatakan adapaun pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota dumai yaitu ada 3 pasar diantaranya “ pasar bunda sri mersing, pasar lepin, dan pasar kelakap tujuh”.
“Terkait pedagang tumpah yang berjualan diluar lokasi pasar BSM atau disepanjang jalan Sultan Hasanuddin tidak adanya kesepakatan secara lisan/tertulis maupun administrasi formal kedinasan antara Disperindag dengan pedagang, baik itu mengenai batas jam operasional berjualan maupun izin berjualan diluar pasar BSM”. terangnya
Selanjutnya Idris berharap kolaborasi dan kerjasama antara Satpol PP dan Disperindag mengenai penertiban PKL yang berjualan diluar lokasi pasar BSM agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terjalin sesuai peraturan yang berlaku di Pemerintah Kota Dumai. (tepak)