Satpol PP Dumai - Dalam rangka koordinasi penegakan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame. Satpol PP Dumai Melakukan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Selasa (20/09/2022)
Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Seksi Opsdal, Kepala Seksi PTI, Pejabat Fungsional dan sejumlah anggota Satpol PP Kota Dumai.
Dalam koordinasi tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai melalui Kepala Seksi Opsdal Idris Sardi, SH mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari banyaknya reklame tayang yang tidak berizinin di kota dumai, sehingga keadaan tersebut sedikit mencemari pemandangan kota.
"Kita sebagai penegak perda perlu berkoordinasi dengan OPD teknis yang berwenang dalam urusan reklame ini, sehingga adanya kesamaan persepsi dalam mengambil tindakan di lapangan” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Idris menyampaikan sebagaimana dibunyikan dalam peraturan daerah Kota Dumai No 2 tahun 2021 pasal 19 ayat 1, "Penyelenggaraan Reklame wajib memperoleh izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk".
“Maka tim koordinasi yang dipimpin oleh kepala seksi operasi dan pengendalian itu menyampaikan permintaan data mengenai izin spanduk yang masih berlaku, agar didalam melaksanakan penertiban petugas tidak salah dalam menertibkan serta mengamankan reklame yang sudah habis berlaku atau tidak memiliki izin tayang” pungkasnya
Koordinasi itu disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendra Usman,S.Sos.M.Si. Beliau mengatakan akan memberikan data reklame yang berizin, yang habis masa berlaku izin, dan yang memperpanjang izin reklamenya melalui bidang terkait.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kami akan memberikan data perizinan yang ada pada kami sebagai bahan pedoman bagi rekan rekan satpol pp dalam menjalankan tugas penegakan perda", tutup Hendra. (tepak)